ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
MUKADDIMAH
Bahwa pada tahun 1960 Pemerintah mendirikan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat sebagai bagian dari Universitas Diponegoro, selanjutnya beberapa kali dilakukan perubahan nama Fakultas, tahun 1969 menjadi Fakultas Sosial dan Politik, dan terakhir tahun 1983 berubah menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Bahwa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro telah melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran yang diikuti dan/atau menghasilkan lulusan yang disebut alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, dan sesuai dengan kebutuhan internal dan eksternal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNDIP, maka diperlukan wadah organisasi alumni.
Bahwa Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro telah melakukan pembentukan berbagai perkumpulan dan/ atau organisasi sebagai wadah Alumni, namun seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bersama Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik membentuk organisasi alumni sebagai wadah dalam mencapai kemajuan dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi alumni, almamater, masyarakat, bangsa, dan negara.
Bahwa untuk itu, pada tahun tanggal dua puluh delapan bulan Oktober tahun dua ribu enam belas (28-10-2016) dibentuk Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro yang disingkat IKA FISIP dengan susunan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, disingkat IKA FISIP.
- IKA FISIP didirikan di Semarang pada tanggal dua puluh delapan bulan Oktober tahun dua ribu enam belas (28-10-2016), sebagai tindak lanjut dari organisasi alumni FISIP UNDIP yang sebelumnya sudah ada, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- IKA FISIP berkedudukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
AZAS
IKA FISIP UNDIP berasaskan Pancasila.
Pasal 3
TUJUAN
Tujuan IKA FISIP adalah:
- Membina dan mengembangkan alumni bagi kemanfaatan alumni, almamater dan masyarakat;
- Membina hubungan yang mutualistik-kualitatif dengan FISIP UNDIP;
- Membina dan mewujudkan persatuan dan kebersamaan anggota IKA FISIP;
- Melakukan kerjasama dan usaha bersama yang berdaya guna bagi alumni, almamater, dan masyarakat
Pasal 4
SIFAT
IKA FISIP bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan, dan profesional.
BAB III
Pasal 5
USAHA
IKA FISIP akan menyelenggarakan usaha:
- menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang bermanfaat bagi alumni, almamater dan masyarakat;
- menyelenggarakan kegiatan keilmuan yang bermanfaat bagi alumni, almamater, masyarakat, bangsa, dan negara;
- melakukan kerjasama sama berbagai lembaga/ institusi lain untuk mencapai tujuan organisasi;
- menyelenggarakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
Pasal 6
KEDAULATAN
Kedaulatan IKA FISIP berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
ANGGOTA
- Anggota IKA FISIP ini terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan/ atau Anggota Kehormatan;
- Anggota Biasa adalah setiap orang yang telah mengikuti atau lulusan dari program studi di FISIP UNDIP;
- Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang karena jasa dan/ atau prestasi yang telah diberikan kepada FISIP UNDIP dan/ atau IKA FISIP yang diangkat sebagai anggota luar biasa yang pengesahannya dilakukan oleh Pengurus Pusat IKA FISIP;
- Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang berjasa bagi kemajuan masyarakat dan bangsa Indonesia, patuh dan taat AD/ART IKA FISIP serta mendukung program dan kegiatan IKA FISIP yang diangkat oleh Pengurus Pusat IKA FISIP.
Pasal 8
SYARAT, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
- Syarat anggota IKA FISIP adalah sebagai berikut:
- Telah berakhir masa pendidikan sebagai mahasiswa di FISIP UNDIP;
- Menerima segala ketentuan AD/ART, Kebijakan, dan Peraturan Organisasi IKA FISIP;
- Bersedia untuk menjadi pengurus pada kepengurusan IKA FISIP.
- Kewajiban setiap anggota IKA FISIP:
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi;
- Memegang teguh dan mentaati AD/ART, Kebijakan, dan Peraturan Organisasi IKA FISIP
- Membayar iuran anggota;
- Mendukung dan mensukseskan tujuan, usaha dan program-program organisasi IKA FISIP.
- Setiap anggota IKA FISIP berhak :
- Memilih atau dipilih menjadi pengurus untuk jabatan dalam organisasi IKA FISIP;
- Menyampaikan pendapat, usul dan saran dalam pertemuan anggota;
- Melakukan pembelaan diri dalam permusyawaratan dan/ atau rapat organisasi;
- Ikut terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan organisasi;
- atas suara dalam pengambilan keputusan organisasi dan tidak dapat diwakilkan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang syarat, kewajiban dan hak anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi IKA FISIP.
Pasal 9
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan sebagai anggota IKA FISIP berakhir karena:
- meninggal dunia;
- berhenti atas permintaan sendiri bagi Anggota Luar Biasa dan/atau Anggota Kehormatan;
- diberhentikan sebagai anggota Anggota Luar Biasa dan/atau Anggota Kehormatan apabila yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB VI
STRUKTUR, SUSUNAN ORGANISASI DAN KEWENANGAN
Pasal 10
STRUKTUR ORGANISASI
- Struktur organisasi IKA FISIP terdiri atas :
- Pengurus Pusat;
- Pengurus Daerah.
- Pembentukan Struktur organisasi IKA FISIP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengurus Pusat dibentuk di Tingkat Nasional;
- Pengurus Daerah dapat dibentuk di Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Pasal 11
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi IKA FISIP adalah sebagai berikut:
- Pengurus Pusat terdiri atas:
- Dewan Kehormatan;
- Dewan Penasehat;
- Pengurus Harian;
- Departemen;
- Bidang;
- Pengurus Daerah terdiri atas:
- Dewan Penasehat;
- Pengurus Harian;
Pasal 12
KEWENANGAN PENGURUS
- Pengurus Pusat berwenang untuk :
- Menetapkan keputusan, ketetapan dan/ atau Peraturan organisasi IKA FISIP;
- Membentuk Pengurus Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/ Kota, sesuai dengan potensi alumni dan kebutuhan daerah;
- Mengangkat dan/ atau memberhentikan Pengurus Daerah dan/ atau Pengurus IKA UNDIP
- Menyelenggarakan kegiatan organisasi sebagai pelaksanaan keputusan dan ketetapan Musyawarah Nasional;
- Melaksanakan program kerja hasil Rapat Kerja Nasional IKA FISIP;
- Memberhentikan dan mengangkat Anggota Pengurus Pusat IKA FISIP, kecuali untuk jabatan Ketua Umum.
- Mewakili IKA FISIP di dalam maupun di luar pengadilan.
- Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan kepengurusan/ kewenangannya dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 13
KEWENANGAN PENGURUS DAERAH
- Pengurus Daerah berwenang untuk:
- Melaksanakan program kerja IKA FISIP di tingkat Daerah yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan / atau Rapat Kerja Daerah.
- Menetapkan keputusan organisasi di tingkat Pengurus Daerah yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan/ ketetapan organisasi IKA FISIP.
- Mewakili IKA FISIP di tingkat Daerah.
- Memberhentikan dan mengangkat Anggota Pengurus Daerah IKA FISIP, kecuali untuk jabatan Ketua.
- Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa dan kemudian dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
MUSYAWARAH
Musyawarah IKA FISIP terdiri atas:
- Musyawarah Nasional, selanjutnya dapat disingkat Munas;
- Musyawarah Nasional Luar Biasa, selanjutnya dapat disingkat Munaslub;
- Musyawarah Daerah, selanjutnya dapat disebut Musda.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa, selanjutnya dapat disebut Musdalub.
Pasal 15
RAPAT
Rapat IKA FISIP terdiri atas:
- Rapat Kerja Nasional, selanjutnya dapat disebut Rakernas;
- Rapat Pengurus Nasional, selanjutnya dapat disebut RPN;
- Rapat Kerja Daerah, selanjutnya dapat disebut Rakerda;
- Rapat Pleno;
- Rapat Pengurus Harian;
- Rapat Departemen;
- Rapat Bidang.
BAB VIII
Pasal 16
LAMBANG
- IKA FISIP UNDIP mempunyai lambang sebagai cita ideal, sumber motivasi, simbol kebersamaan sesama alumni FISIP UNDIP.
- Lambang IKA FISIP adalah Lambang Universitas Diponegoro dengan tulisan “IKA FISIP UNDIP”.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Lambang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Peraturan Organisasi.
BAB IX
Pasal 17
KEUANGAN
- IKA FISIP mengelola keuangan yang bersumber dari:
- Uang pangkal;
- Iuran anggota;
- Hasil Usaha yang sah;
- Sumbangan yang tidak mengikat;
- Pengelolaan Keuangan organisasi IKA FISIP menjadi wewenang dan tanggungjawab masing-masing Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Daerah;
- Pengelolaan dan Tata Cara Pengeloaan keuangan dan/ atau aset organisasi IKA FISIP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi IKA FISIP.
BAB X
Pasal 18
ATURAN PERALIHAN
- Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang merupakan turunan/ untuk pelaksanaan Anggaran Dasar, yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional IKA FISIP;
- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi IKA FISIP tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Peraturan Organisasi adalah aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan Organisasi IKA FISIP.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
dan PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA FISIP ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa IKA FISIP;
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA FISIP sah, jika disetujui secara mufakat atau jika dengan penghitungan suara (voting) harus mendapatkan persetujuan oleh 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah suara yang sah pada saat Sidang Pleno Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA FISIP.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 20
- Pembubaran IKA FISIP hanya dapat dilakukan dengan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk itu dan mendapatkan Persetujuan dari Pimpinan FISIP UNDIP;
- Munaslub yang memutuskan pembubaran IKA FISIP harus menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan (keuangan dan aset) IKA FISIP;
- Ketentuan lebih lanjut tentang Pembubaran Organisasi IKA FISIP akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi IKA FISIP.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 26
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ atau Peraturan OrganisasiIKA FISIP;
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
—
Ditetapkan: di Semarang
Pada tanggal: 28 Oktober 2016